Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Spacer
Dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini serta semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19 ke sektor-sektor lainnya termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak untuk pelaku UMKM berupa Pajak Final "PP No 23 Tahun 2018" Ditanggung Pemerintah. Untuk lebilh detailnya terkait prosedur dan mekanismenya, simak infografis berikut!
 
UMKM
 
UMKM
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait