Dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini serta semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19 ke sektor-sektor lainnya termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak untuk pelaku UMKM berupa Pajak Final "PP No 23 Tahun 2018" Ditanggung Pemerintah. Untuk lebilh detailnya terkait prosedur dan mekanismenya, simak infografis berikut!
Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: UMKM
Artikel Terkait
WP OP UMKM Bisa Bebas PPh Final, DJP: Harus Ada Surat Pernyataan
Dewa Suartama
11 January 2024
WP UMKM Sudah Bisa Ajukan Suket PP 55 di DJP Online
Redaksi Ortax
9 August 2023
Terbaru, DJP Tambah Fitur pada Aplikasi M-Pajak Versi 1.2
Dewa Suartama
18 April 2023
Simak Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan UMKM
Dewa Suartama
9 March 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA